Kasus Hutang Piutang Rp 1,7 M yang Melibatkan Pengusaha Ternama Berakhir Damai?  

Sabtu, 07 Maret 2020 - 00:18:08 WIB - Dibaca: 10813 kali

foto ilustrasi
foto ilustrasi ()

Jambione.com, JAMBI- Polda Jambi saat ini tengah menangani kasus hutang piutang yang kabarnya mencapai Rp 1,7 Miliar. Kasus ini melibatkan salah seorang pengusaha ternama di Jambi, Syukur Leman alias Akak sebagai pelapor. Sementara terlapor adalah Edy Ahmad. 

Menurut informasi yang didapat, kasus ini bermula dari persoalan jual beli lahan perkebunan Kelapa Sawit seluas 300 Hektar lebih di Kabupaten Tanjab Timur sekitar lima tahun lalu. Lahan itu kini sudah dikuasai oleh Akak yang kabarnya dibeli dari keluarga Edy.  Pambayaran dilakukan secara bertahap. Akak sebagai pelapor dalam kasus ini memberikan pinjaman lebih kurang Rp 1,7 M kepada keluarga Edi. 

            Namun, masih menurut informasi, pelapor Akak sendiri sebenarnya belum melunasi pembayaran uang pembelian lahan senilai Rp 25 M. Makanya, pihak terlapor melakukan pemblokiran lahan di Tanjab Timur itu. 

            Mengetahui tindakan terlapor, Akak bukannya melunasi kekurangan pembayaran, tapi malah melaporkan terlapor ke Polda Jambi mengenai hutang piutang berupa pinjaman Rp 1,7 M. Ini dia lakukan karena pihak terlapor belum menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang sah kepada dirinya. 

            Atas laporan Akak tersebut, terlapor sudah diamankan dan ditahan di Polda Jambi sekitar 40 hari. Informasinya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini juga sudah dikirim ke kejaksaan. Namun, belakangan beredar khabar, kasus ini mau diselesaikan ‘di bawah tangan’ alias berdamai. 

            Salah seorang putra Akak, Aping ketika dihubungi tidak mau berkomentar soal kasus ini. ’’ Tanya ke lawyer saya aja ya bang,’’ ujarnya. Sementara itu, pengacara terlapor Ihsan Hasibuan belum bisa dikonfirmasi. Tiga kali dihubungi Jumat malam, ponselnya tidak diangkat.   

            Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Priyo Purwanto yang menangani kasus ini dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan Akak tersebut. Namun, dia menegaskan, tidak tahu menahu soal latar belakang kasus ini terkait lahan. Yang mereka tangani sesuai laporan, yaitu masalah hutang piutan antara pelapor dan terlapor sebanyak Rp 1,7 M.

Menurut Prio, kasus ini merupakan delik aduan. ‘’Namanya delik aduan tergantung terlapor dan pelapor seperti apa perkaranya. Apalagi terkait hutang piutang, kalau pihak pelapor ada komunikasi sama pihak terlapor, dan terlapor menyanggupi untuk mengembalikan, akhirnya pihak pelapor menerima kesepakatan dan kemudian cabut laporan, kan biasa," jelasnya saat dihubungi Jumat malam. 

            Dia menegaskan, sampai saat ini laporan mengenai kasus hutang piutang Rp 1,7 M itu masih berproses. Diakuinya, kedua pihak memang ada mengimformasikan kepada pihaknya sudah ada keasepakatan mau berdamai. ‘’ Itu (mau damai) urusan mereka. Hak pelapor yang dirugikan kan pihak pelapor.  Kita baru diinformasikan saja. Yang jelas laporannya sampai sekarang belum dicabut," katanya. 

            Lalu bagiamana dengan SPDP yang sudah sampai ke kejaksaan jika kedua belah pihak damai dan laporannya dicabut? Ditanya soal ini Prio belum mau menanggapinya. ‘’ Saya belum bisa menjelaskan sejauh itu. Karena Laporannya masih ada, belum dicabut,’’ pungkasnya.(kum)

 

 





BERITA BERIKUTNYA